Kurikulum merupakan keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi pada sistem pendidikan khususnya perguruan tinggi. Proses penyusunan kurikulum Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Syiah Kuala, mengacu kepada berbagai kebijakan maupun standar nasional yang disesuaikan dengan karakteristik pendidikan tinggi yang wajib menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penerbitan Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), menuntut kurikulum pendidikan tinggi merujuk kepada cakupan capaian pembelajaran yang ditunjukkan oleh seorang lulusan.
Kurikulum dari suatu program studi, perlu dilakukan peninjauan dan evaluasi secara menyeluruh dan berkala, yaitu setiap periode waktu lima tahun. Penyusunan kurikulum Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar merujuk kepada pencapaian Visi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar yaitu: Mewujudkan pembelajaran Ke-SD-an yang kreatif dan inovatif dalam menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak, menguasai teknologi pendidikan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, bejiwa edu-preuneur, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Penyusunan kurikulum melibatkan tenaga ahli, stakeholder, alumni, pengguna lulusan dan civitas akademika (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa) untuk mendapatkan masukan sehingga ada konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan yang nantinya akan menggunakan lulusannya. Hal ini menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.
Proses peninjauan dimulai dengan tahapan pertama, yaitu pembentukan panitia penyusunan kurikulum berdasarkan Surat Keputusan Rektor 251/UN11.1.6/KPT/2024. Tahapan kedua, melakukan rapat internal Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dengan membentuk tim penyusun kurikulum 2024 untuk melakukan serangkaian kegiatan dalam mengevaluasi kurikulum 2021 serta membahas kesesuaian kurikulum terdahulu dengan perkembangan pengetahuan terkini dan menyesuaiakan dengan permintaan pasar kerja. Selain itu, rapat bersama yang melibatkan dosen Program Studi PGSD ini dilakukan bertujuan guna menyaring mata kuliah prioritas yang harus dimutakhirkan kurikulumnya.
Pada tahapan ketiga, melakukan Kegiatan yang dilakukan dalam mengevaluasi kurikulum berupa workshop, diskusi, dan FGD. FGD mengundang narasumber dari kalangan guru Sekolah Dasar, kepala sekolah dan pengawas berkaitan dengan: trace study dan masukkan alumni, melakukan evaluasi secara menyeluruh pada kurikulum 2021, mengambil feedback, saran dan masukkan dari stakeholder tentang kebutuhan dan spesifikasi kompetensi lulusan; benchmarking dengan beberapa universitas yang menyelenggarakan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, analisis SWOT, perumusan visi-misi, profil lulusan dan capaian lulusan; penyusunan bahan kajian, matriks dan peta matakuliah, serta silabus mata kuliah. perumusan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka; sosialisasi kurikulum dan masukan untuk kegiatan kampus merdeka dari pihak terkait, para mitra kerjasama, dosen, staf kependidikan, serta mahasiswa.